Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMKN 4 Kota Serang Tahun 2026 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
-
- Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah SMP atau bentuk lain yang sederajat atau surat keterangan lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
- Surat rekomendasi izin belajar bagi calon murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
- Foto berwarna dengan latar belakang warna merah
- Foto selfie di depan rumah domisili calon murid dengan mengaktifkan fitur geotagging
- Tagging lokasi rumah domisili calon murid
- Calon murid baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
Info lengkap klik SMPB SMKN 4 Kota Serang
Beberapa video tutorial SPMB :
- Pindai dokumen menggunakan aplikasi Cam Scanner
- Cara menyesuaikan ukuran file
- Menyematkan geo tagging pada foto
Catatan :
- Untuk Pengisian data nilai rapor menggunakan nilai rapor pengetahuan
- Untuk pengisian nilai PABP dari lulusan MTs adalah rata-rata dari nilai Al Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fiqih dan Sejarah Kebudayaan Islam
- Datang ke SMK Negeri 4 Kota Serang di Jam Kerja 08:00-15:00 WIB (Senin – Jum’at)