Aturan dan Prosedur

Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMKN 4 Kota Serang  Tahun 2026 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : 

    1. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah SMP atau bentuk lain yang sederajat atau surat keterangan lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
    2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
    3. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
    4. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah
    5. Foto selfie di depan rumah domisili calon murid dengan mengaktifkan fitur geotagging
    6. Tagging lokasi rumah domisili calon murid 
    7. Calon murid baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

Info lengkap klik SMPB SMKN 4 Kota Serang

Beberapa video tutorial SPMB :

Catatan :

  • Untuk Pengisian data nilai rapor menggunakan nilai rapor pengetahuan
  • Untuk pengisian nilai PABP dari lulusan  MTs adalah rata-rata dari nilai Al Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fiqih dan Sejarah Kebudayaan Islam
  • Datang ke SMK Negeri 4 Kota Serang di Jam Kerja 08:00-15:00 WIB (Senin – Jum’at)